"Kami akan bergerak lagi dan akan memantau terus perkembangan kasus ini."


Prita Mulyasari (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Prita Mulyasari kembali terjerat kasus hukum yang pernah dihadapinya, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Melalui perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, MA menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.
Blogger Enda Nasution mengaku kaget dengan putusan MA yang menyatakan Prita bersalah. "Karena selama ini yang kita anggap sudah selesai, ternyata belum," kata Enda Nasution, ketika berbincang dengan VIVAnews, Sabtu, 9 Juli 2011.
Para blogger, menurut Enda, menyatakan keprihatinan atas kriminalisasi yang dilakukan terhadap Prita. Kasus Prita dinilai hanya akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi, di dunia maya.

"Dulu yang kami perjuangkan adalah ketidakadilan terhadap Prita. Kemudian kami juga memperjuangkan kebebasan berekspresi di dunia maya dan perlindungan terhadap konsumen," jelas Enda.

Enda saat itu menjadi salah satu blogger yang aktif menyatakan dukungan terhadap Prita Mulyasari. Bahkan, Enda juga menjadi salah satu penggagas gerakan "Koin untuk Keadilan", yang mengumpulkan uang untuk membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni Internasional yang menggugatnya secara perdata.

Enda kemudian mengatakan para blogger akan terus mendukung dan memperjuangkan kebebasan Prita. "Kami tak akan diam. Kami kembali jalin koordinasi untuk tetap mendukung Prita," ujar Enda.

Koordinasi dilakukan dengan tetap berhubungan dengan Prita. Dukungan juga dilakukan terhadap langkah legal yang akan dilakukan Prita. "Saya sudah menghubungi Prita, dia mengatakan siap-siap untuk PK (Peninjauan Kembali)," kata Enda. "Kami akan bergerak lagi dan akan memantau terus perkembangan kasus ini."

• Postingan Saya ini bersumber dari -> VIVAnews
  • Sebagai seorang Blogger yang sekaligus sebagai seorang mahasiswa fakultas Hukum saya juga mendukung Prita, karena kasus ini kasus yang menurut saya tidak jelas.
  • Sebagai tanda dukungan saya, selain dulu saya pernah melakukan aksi coin peduli Prita, dengan ini juga saya menyatakan bahwa saya dengan sengaja melakukan repost berita kasus ibu Prita ini.
  • Pertanyaan saya -> Bagaimana dengan teman-teman yang mengerti tentang Hukum dan juga teman-teman Blogger dalam hal menanggapi kasus ibu Prita ini?

NB : Mohon maaf Jika saya salah telah melakukan Posting Ulang [CoPas] atau jika ada kata-kata saya yang salah. Saya tidak berniat dengan maksud apapun didalamnya, karena ini hanyalah sebagai salah satu tanda kepedulian saya terhadap kasus yang dialami ibu Prita Mulyasari.