Sejak pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) melanda tanah air enam bulan silam, pemerintah terus berkomitmen membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak. Sejumlah program jaring pengaman sosial digulirkan. Salah satunya adalah bantuan sosial tunai (BST).
BST adalah bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pada program BST tahun ini, Kemensos menganggarkan dana sebesar Rp32,5 triliun. BST gelombang I telah disalurkan pada April, Mei, dan Juni 2020 untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kemensos juga sudah menyalurkan BST gelombang kedua dengan nilai bantuan Rp300.000 per KPM per bulan yang jangka waktunya dimulai Juli sampai Desember tahun 2020. Jumlah penerimanya sebanyak 9 juta KPM.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Di antaranya sebagai berikut:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti penerima BLT dari dana desa tidak menerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan nontunai (BPNT) hingga kartu prakerja.
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Apabila penerima sudah terdaftar dan valid maka BST akan diberikan melalui tunai dan nontunai. BST nontunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan untuk tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Untuk mengakselerasi penyaluran BST, Kemensos meminta Pos Indonesia melakukan sejumlah terobosan:
- Penyaluran melalui pelayanan di luar kantor pos (komunitas). Antara lain, kantor desa, kantor kelurahan, sekolah, dan lainnya yang mendekatkan layanan kepada KPM dan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan. Ini supaya menghindari antrean dan kerumunan.
- Memperpanjang durasi layanan, yakni dari pagi hingga selesai (sampai malam), dan hari libur
- Adapun untuk proses penyaluran di daerah terluar, terpencil, dan terdepan (3T), akan dibayarkan sekaligus untuk tiga tahap. Hal ini dimaksudkan agar proses penyaluran lebih efektif, memudahkan, dan meringankan KPM. Hal ini untuk menghindari timbulnya ongkos dan waktu warga untuk berangkat dan pergi dari rumah ke lokasi distribusi BST.
Satu hal, Kemensos menyediakan layanan pengaduan melalui kanal-kanal resmi dari kementerian, mulai dari situs https://kemsos.go.id/, Twitter @KemensosRI, hingga Instagram @kemensosri.
Pengaduan permasalahan bansos ini dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu: email: bansoscovid19@kemsos.go.id, whatsapp: 0811 10 222 10. Adapun nomor layanan tersebut tidak menerima telepon, tetapi hanya menerima pengaduan melalui pesan whatsapp. Selain itu, Kemensos juga menegaskan bahwa layanan aduan ini tidak ditujukan untuk pendaftaran bagi penerima bansos Kemensos.
Apabila masyarakat ingin mengajukan aduan, kirimkan pesan dengan format berikut: Nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi).