Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri (30) kurir narkoba seberat 4,6191 kg sabu dan 360 pil ekstasi divonis 19 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai terdakwa terbukti bersalah terkait kepemilikan barang haram tersebut.

 "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Kamis (12/11/2020).

Hakim menilai warga Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," kata Saidin Bagariang.

Negeri Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. 

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ujarnya. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan hakim.

 Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.

(sumut.inews.id)