Bisnis lobster baik benih maupun yang sudah dewasa disebut sangat menggiurkan. Keuntungannya disebut bisa sangat besar.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Abdul Halim mengungkapkan ekspor benih lobster dan lobster di Indonesia ini memang sangat tinggi potensinya.

"Bisnis benih lobster dan lobster ini sudah dimulai sejak 1975 hingga 1980an," kata dia saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).

Dia mengungkapkan Indonesia memiliki potensi besar untuk mengekspor benih dan lobster. "Mengacu pada Keputusan Menteri 50/2017 stok lobster baik benur atau dewasa sudah berada di zona kuning. Ini artinya, pemanfaatan bisa dilakukan, namun sangat terbatas dengan pengawasan yang ketat," jelas dia.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan ekspor bibit lobster dari Indonesia paling banyak ke Vietnam. Pada Oktober 2020 jumlah lobster lobster yang dikirim ke negara tersebut mencapai 1.867 kilogram dengan nilai US$ 8,57 juta.

Angka ini memang lebih kecil dibandingkan periode September 2020 yang mencapai 6.185 kilogram atau senilai US$ 15,98 juta.

Kemudian Hong Kong juga menjadi negara tujuan ekspor benih lobster yakni 3 kilogram dengan nilai US$ 24.328. Lebih rendah dibandingkan periode bulan sebelumnya 19 kilogram dengan nilai US$ 60.356. Lalu Taiwan 2 kilogram dengan nilai US$ 10.037

Totalnya ekspor benih lobster ini sebesar US$ 8,61 juta atau setara dengan Rp 121,4 miliar (kurs Rp 14.100) dengan berat 1.870 kilogram.

Hasil kajian Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya potensi benih bening lobster pasir (Panulirus homarus) dan lobster mutiara (Panulirus ornatus) sebesar 278.950.000 ekor di 11 WPPNRI.

Penangkapan benih lobster dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang memiliki karakteristik bertipologi perairan dangkal, sepanjang pantai dan pulau pulau kecil, relatif terlindung (dalam teluk) dan dasar perairan pasir berlumpur serta terdapat asosiasi terumbu karang-lamun-alga.

KKP menyebut dengan pertimbangan prinsip keberlanjutan, Jumlah Hasil Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) benih bening lobster pasir dan lobster mutiara adalah sebesar 139.475.000 ekor untuk dapat dijadikan acuan dalam penentuan kuota penangkapan di seluruh WPPNRI.

Dibutuhkan upaya pencatatan hasil penangkapan benih bening di setiap lokasi dan penelaahan berkala terhadap kondisi stok benih bening lobster di alam guna mendukung peninjauan ketersediaan stok benih bening lobster. Karenanya, pengelolaan secara bertanggungjawab untuk keberlanjutan sumberdaya lobster mutlak harus dilakukan.

Regulasi tata kelola sumberdaya perikanan lobster diperlukan untuk memperkuat tata kelola benih lobster melalui beberapa cara, yaitu; pendataan stok benih lobster dan produksi lobster, peluang menata kelembagaan benih lobster yang optimal, memperkuat pengembangan budidaya lobster, dan memperkuat upaya restocking lobster di sentra benih lobster.

Pada Juli 2020 lalu Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan untuk sektor kelautan dan perikanan untuk lima tahun mendatang. Misalnya peningkatan produksi, peningkatan kesejahteraan, pengelolaan kawasan keberlanjutan dan integrasi lintas sektor. Termasuk fokus budidaya perikanan seperti udang, rumput laut, lobster, ikan patin, ikan hias, ikan sidat hingga maggot.

KKP mendorong peningkatan budidaya lobster di daerah karena akan menimbulkan berbagai kelompok aktivitas perekonomian baru, seperti kelompok komoditas kerang karena kerang hijau dikenal sebagai pakan yang baik bagi Pembudidayaan Lobster.

Membudidayakan lobster merupakan aktivitas yang lebih baik dibandingkan sekadar mengekspor benih karena memberikan banyak manfaat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja.

Pemerintah menargetkan produksi lobster dari Rp330 miliar pada 2020 menjadi sebesar Rp 1,73 triliun ada 2024. Volume produksi lobster dari 1.377 ton di tahun 2020 menjadi 7.220 ton pada 2024.

Dalam hal ekspor, KKP pun terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor. Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor yang tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan.