Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yakni Drs Ahmad Fuad Lubis dan Drs Faizal Irwan Dalimunthe dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi pada Dana Bagi Hasil (DBH) biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labura hingga merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.
1. Tuntutan sama juga diberikan kepada Drs Armada Pangaloan selaku Kabid Dinas PPKAD Pajak Penghasilan
Tuntutan sama juga diberikan kepada Drs Armada Pangaloan selaku Kabid Dinas PPKAD Pajak Penghasilan.
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang online di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11/2020) Sore.
2. Perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan," cetus Hendri.
JPU dari Kejatisu tersebut menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Sebelumnya Bupati Labura non aktif, Kharuddin Syah mengakui menerima uang bagi hasil sebesar Rp 545 juta, namun dikembalikan ke kas Pemkab Labura
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Sebelumnya, Bupati Labura non aktif, Kharuddin Syah mengakui menerima uang bagi hasil sebesar Rp 545 juta. Namun, uang tersebut diakui Bupati telah dikembalikan ke kas Pemkab Labura.
Dalam dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar dan Putri, bahwa perbuatan Drs Armada Pangaloan bersama Drs Ahmad Fuad Lubis pada tahun 2013 dan Drs Faizal Irwan Dalimunthe pada tahun 2014-2015 serta Kharuddinsyah selaku Bupati Labura adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut JPU, pada TA 2013, 2014 dan 2015, Pemkab Labura menerima dana Pemungutan PBB dari sektor perkebunan sebesar Rp 2,5 miliar. Timbulnya kerugian negara diketahui dari biaya pemungutan PBB itu yang telah dibagikan. Kemudian, dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.186.469.295," pungkas Hendri.