Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim independen, mengusut tuntas kasus penembakan 6 Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab.

Penembakan terjadi di Tol Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 dini hari.

“Kepada Presiden (Jokowi) selaku panglima tertinggi TNI dan Polri, kami mendesak terhadap peristiwa ini bukan saja diambil sikap yang minimalis atau formalistik, tetapi dibentuk satu tim yaitu tim independen,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.

Tim independen tersebut, kata dia, melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, dan lain-lain.

Tak hanya itu, Busyro menilai tim ini juga perlu melibatkan unsur masyarakat.

Sementara Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak perlu membentuk tim independen guna mengusut insiden penembakan enam anggota FPI dan pembunuhan empat warga Sigi, Sulawesi Tengah, yang terjadi baru-baru ini.

Menurut Presiden, Indonesia sudah memiliki Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), suatu wadah yang menerima pengaduan apabila terjadi perbedaan pendapat antara masyarakat dengan aparat penegak hukum terkait masalah tersebut.

 

Jokowi menyampaikan hal ini dalam menanggapi sejumlah desakan elemen masyarakat untuk membentuk tim independen guna mengusut kejadian-kejadian itu.

 

“Jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor.

Lebih lanjut, ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, hukum di tanah air harus dipatuhi, semata-mata untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan juga negara.

“Sekali lagi saya tegaskan kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita. Menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia,” tegas Jokowi.

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menegakkan hukum secara tegas dan adil. Sedangkan masyarakat diimbau tidak berlaku semena-mena dalam melanggar hukum.

Baca Juga :