Aparat kepolisian mengungkap kasus pencabulan anak di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial SAD (32).

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan SAD pihaknya meringkus pelaku setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

“Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut,” ujar Jules.

Jules menyebutkan, SAD telah melakukan pencabulan terhadap 19 bocah laki – laki sejak November hingga Desember 2019 serta Juli hingga September 2020.

Menurut Jules, SAD mengiming – imingi akan memberikan ponsel kepada korbannya yang masih berusia antara 7 sampai 17 tahun.

Jules juga menjelaskan, saat proses penangkapan SAD melakukan perlawanan bahkan sampai berusaha merebut senjata polisi.

“Karena tak mengindahkan tembakan peringatan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki,” terang Jules.

Sementara itu, tak hanya menggelandang SAD ke Mapolres Minahasa Utara, polisi juga mengamankan seorang penjaga kebun.

sumber: SALINGSILANG

https://www.salingsilang.net/1753/diiming-imingi-ponsel-19-anak-laki-laki-dicabuli-perangkat-desa-pelaku-disembunyikan-penjaga-kebun/