Komplotan mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah senilai Rp6 miliar terbongkar.

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan, otak dari kejahatan tersebut ialah seorang narapidana yang mendekam di LP Cipinang.

Saat ini, diketahui sebanyak 8 tersangka, yaitu AYS, PA, MSM, SHS, RAG, S, AA, dan NS telah ditangkap.

Sedangkan, dua orang berinisial HG dan HAG masih dalam pencarian.

“Yang pertama inisialnya adalah AYS otak dari sindikat ini saya katakan bahwa masih menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan.

Yusri menjelaskan, 4 tersangka yaitu SHS, RAG, AA, dan S berprofesi sebagai notaris dan PPAT.

Sedangkan, PA adalah yang mengenalkan korban kepada tersangka MSM.

MSM sendiri berperan membujuk korbannya bersama tersangka AYS.

Awalnya, kasus ini bermula pada tahun 2009 saat tersangka PA meminjam sertifikat rumah milik korban Christina.

Rumah yang terletak di Pulo Gadung, Jakarta Timur itu memiliki luas tanah 4,27 meter persegi.

PA meminjam sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut dengan alibi untuk diagunkan ke bank sebagai modal usaha.

“Tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik si korban dan dijanjikan rumahnya akan direnovasi,” katanya.

Namun, renovasi itu tidak terlaksana sebab tersangka mengalami macet kredit senilai Rp2 miliar.

Lalu tersangka MSM dan AYS menawarkan korban penebusan sertifikat di bank dengan menjanjikan uang Rp100 juta.

Tak hanya itu, tersangka juga melontarkan syarat yaitu sertifikat tersebut harus dipinjamkan kembali selama 3 bulan.

Korban pun menyetujui penawaran tersebut, namun pada 2016 korban didatangi pihak bank yang akan menyita rumahnya yang dikatakan telah diagunkan ke bank senilai Rp6 miliar.

Saat itu lah korban baru menyadari bahwa rumahnya telah berpindah kepemilikan atas nama tersangka.

Korban sendiri mengaku, tidak pernah mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.

Kemudian, korban pun melaporkan kasus itu di tahun 2017, tetapi para tersangka baru dapat ditangkap pada 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang TPPU.

sumber: SALINGSILANG.NET

https://www.salingsilang.net/1777/polda-metro-bongkar-mafia-pemalsu-sertifikat-rumah-rp-6-m/