Habib Rizieq Shihab dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Surat pencekalan Habib Rizieq akan dikirim ke luar negeri.

“Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus dan Maman juga dicekal ke luar negeri.

Mereka dicekal mulai 7 Desember 2020.

“Kepada Haris Ubaidillah, sama, sudah kita kirim surat pencekalannya dan juga Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.