Kasus kontroversi hasil swab test Rizieq Shihab yang melibatkan RS Ummi Kota Bogor mengalami peningkatan status.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan kasus yang semula berstatus penyelidikan kini naik ke penyidikan.

“Mulai Senin (7/12/2020) perkara tersebut dinaikkan ke proses penyidikan,” terang Awi Senin (7/12/2020).

Awi mengatakan Polda Jabar dan Polres Kota Bogor menyepakati kenaikan status tersebut usai gelar perkara Senin pagi.

Kendati demikian, Awi mengungkapkan kepolisian belum menetapkan tersangka pada kasus ini.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan direktur utama dan beberapa pegawai RS Ummi ke Mapolres Kota Bogor.

“Terkait dugaan pelanggaran pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” papar Awi.

Satgas Covid-19 Kota Bogor menilai RS Ummi telah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit.

Hal ini lantaran RS Ummi tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan terkait hasil swab test Rizieq Shihab.

Sementara itu, terlapor terancam hukuman paling lama satu tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 juta.


sumber: nesiatimes.com

http://www.nesiatimes.com/statusnya-naik-ke-penyidikan-inilah-pasal-yang-dilanggar-rs-ummi/