BANGNES.COM - Didampingi Kuasa Hukum, Zulkifli, SH dan Rija Nurmansyah Tanjung, SH Kades sugianto hadir untuk memenuhi undangan Klarifikasi/Penjelasan oleh pihak Kepolisian Resort Asahan, Sat Reskrim Unit Ekonomi, Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 14:00 WIB.
Adapun tujuan Sugianto menghadiri undangan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/29/I/2021/SU/Res, Tanggal 12 Januari 2021, yakni tentang Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik/28/I/2021/Reskrim dan Surat Perintah Tugas: SPT/37/I/2021/Reskrim Polres Asahan, Sat Reskrim, Unit Ekonomi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan atas dasar pengaduan Pelapor, Saudara Mat Suryadi.
Setelah diperiksa pihak penyidik Unit Ekonomi, Polres Asahan lebih kurang 3 jam oleh Bripka Agus S Panjaitan yang berlangsung cukup alot n juga berjalan dengan lancar, Sugianto akhirnya memberikan pernyataan bahwasanya dirinya mengaku tidak pernah bertemu dengan Pelapor beserta kedua saksi dan juga menandatangani surat perjanjian penitipan uang apalagi pernah menerima uang Cash senilai 165.000.000 dicafe Shangrila pada tanggal 1Juni 2020 seperti yang dituduhkan saudara Pelapor.
“Ini merupakan bohong besar, fitnah keji terhadap Saya. Sekali lagi Saya tegaskan bahwasanya Saya tidak pernah mengetahui tentang surat perjanjian tersebut, dengan timbulnya surat perjanjian tersebut maka Saya nyatakan itu adalah surat palsu. Saya akan mengusut sampai tuntas permasalahan ini, Saya tidak terima karena dalam hal ini nama baik saya tercoreng. Apalagi mereka juga sudah mencatut langsung terkait Institusi Birokrasi Pemerintahan Desa. ” Tegas Kades Sugianto.
Sementara itu Kuasa Hukum, Rija Nurmansyah Tanjung, SH dalam pernyataannya menyampaikan agar saudara pelapor berhati-hati ketika melaporkan klient nya. Karena klientnya tidak pernah merasa menandatangani surat perjanjian yang didukkan oleh saudara Pelapor, kebenaran itu memerlukan proses pembuktian yang sah dimata hukum.
“Dalam hal ini kan sudah jelas, bahwasanya ini menyangkut nama baik dan jabatan saudara Sugianto, dikarenakan pelapor sudah mencatut secara langsung Institusi Pemerintahan Desa. Maka kami meminta kepada pihak penyidik Unit Ekonomi, Polres Asahan agar bertindak Arif dan Bijaksana dalam menyikapi kasus ini, ketika ini nantinya tidak terbukti dan tidak cepat ditanggapi, maka kami selaku Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kembali yang bersangkutan. “Ujar pengacara muda dan masih energic ini.
(PRC/HENDRA PILIANG)