BANGNES.COM - Dalam kurun waktu 20 hari masa kerja, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sebanyak 35 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang meliputi terduga pengedar dan pemakai yang diringkus di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers bersama awak media yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,.MH. Kamis (21/01/2021) di Mapolres Labuhanbatu, Jl.MH.Tamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kapolres, barang bukti yang disita yakni 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja kering, dan pecahan pil ekstasi seberat 0,68 gram.

“Untuk pengedar, kita kenakan Pasal 114 Subs 112 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 penjara, sedangkan pengguna kita terapkan Pasal 112 Subs 127 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menerangkan pihaknya telah mengamankan JS alias Uyak (33) warga Dusun Sumbersari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, DPO tindak pidana narkotika jenis sabu. Di mana, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28,89 gram brutto sabu.

Terhadap TSK JS alias Uyak, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkebunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU Karya Bhakti Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kita juga mengamankan 2 tersangka atas aduan masyarakat ke Dit Narkoba Polda Sumut. Keduanya WS alias Wahyu (17), dia tukang las asal Dusun VII Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Mis alias Uwek (41) yang berprofesi sebagai petani asal Dusun VI Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tandasnya.

Dari Wahyu, sebut Kapolres, pihaknya mengamankan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.

“Dari Mis alias Uwek, kita amankan 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp70 ribu, 1 unit handphone Samsung warna putih, 3 bungkis plastik klip kosong, 1 lembar kertas tisu, dan 1 buah tas kotak mereka trans seluler warna orange,” bebernya.

Kapolres juga menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dia juga meminta warga untuk turut memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing masing. “Laporkan ke kami dan kami akan tindak,” tegasnya.

(PRC/EDITOR: RIZAL EFENDI)