Polres Rote Ndao menangkap tiga anggota DPRD di ruang sidang paripurna.

Selain tiga wakil rakyat, polisi juga menangkap sekretaris dewan dan satu wartawan, yang sama-sama berjudi.

Penangkapan ini berawa dari adanya laporan masyrakat terkait aktivitas perjudian itu.

Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, Kamis, (25/3/2021), menjelaskan bahwa perjudian itu berlangsung pada malam hari, Rabu (24/3/2021) usai kegiatan perkantoran tutup.

Kronologi Penggerebekan

Menurut Filly beginilah kronologi penggerebekan aksi perjudian tersebut.

Kala itu, anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan terdapat aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.

Pada sekitar pukul 20.00 WITA, petugas sampai di Kantor DPRD dan mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi serta juga di lobi gedung DPRD tersebut.

Kemudian, anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.

Nah, di lantai dua salah seorang anggota Reskrim memergoki seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan perjudian itu.

Dari keterangan YAD, ia mengaku bersama telah bermain judi bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Bertindak cepat, anggota kembali menyisir Gedung DPRD berbekal keterangan dari YAD.

Saat menggeledah ruang Sidang Utama, anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

Namun, karena permainan telah berhenti anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan.

Selanjutnya, polisi pun langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk penyelidikan.Terduga pelaku itu ada anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan.Daei dari hasil penyelidikan terbukti bahwa memang YAD, ZYA, AP dan BK berjudi di ruang sidang.“Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” jelas Filly dikutip dari suara.com.

Sementara itu, tiga anggota dewan tersebut, sekwan dan wartawan itu hanya berada satu malam di Mapolres Rote Ndao.

Kepolisian melepaskan ketiganya dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti.