BANGNES.COM – Satuan Brimob, Polda Sumut terus menggelorakan pendisiplinan dalam penerapan Protokol Kesehatan terhadap masyarakat, dengan memberikan himbauan dan juga peneguran.

Hal tersebut dilakukan oleh Satuan Brimob, Polda Sumut dalam rangka Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) guna penegakan dan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Medan.

Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru, SIK,MH saat dikonfirmasi, Kamis (01/04/2021) melalui Humas, Bripka Rizki SN mengutarakan, bahwa kegiatan Ops Yustisi ini melibatkan personil gabungan unsur 3 pilar yaitu TNI-POLRI dan Pemko Medan, yang bertujuan untuk menekan volume penyebaran Covid-19.

“Kita sampaikan secara humanis dan preventif, agar masyarakat yang nantinya apabila mendapatkan teguran dapat menerima apa yang disampaikan oleh petugas di lapangan”, ujar Bripka Rizki.

Untuk Ops Yustisi ini sendiri dilaksanakan pagi dan malam hari, untuk pagi hari dilaksanakan himbauan dan penyemprotan disinfektan, sedangkan pada malam hari nya personil gabungan melaksanakan himbauan serta peneguran kepada masyarakat ataupun pihak pengusaha yang masih melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun lokasi Ops Yustisi hari ini meliputi Pasar Sei Sekambing dan Pasar Pekan Sunggal, kita berikan himbauan kepada masyarakat yang melanggar prokes dan kita berikan masker kepada masyarakat tersebut.

“Harapan nya, melalui Ops Yustisi ini mampu menekan dan mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan, tentunya diharapkan dengan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi akan disiplin dalam prokes, sehingga yang saat ini Kota Medan masih berada di Zona Merah bisa menurun”, tutupnya.


(PRC/Hendra Piliang)