Pada Awak Media AKP Sahrial Sirait, SH., MH., selaku Kapolsek Kualuh Hulu bahwa Unit yang dibawahi nya telah melakukan kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Y. Hendra Gultom, SH., MH., telah melakukan pengungkapan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Jepri Hasibuan (27 Thn), pedagang, Alamat Lingk. III Kampung Toba, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura.
Pengamanan terhadap Jepri tersebut kata Sahrial, “berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/55/RES.1.8/III/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana pasal 365 KUHP, Tgl. 02 Maret 2020”.
Lanjut Kapolsek, “Pelapor/korban bernama Rudi Azwar (16 Thn), Islam, pelajar, alamat: LK. III wonosari, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh, Kab.Labura. Peristiwa kejadian tersebut pada Senin tanggal 02 Maret 2020, sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Ahmad Doyan Kampung Toba, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)”. Ucapnya.
Lebih lanjut Sahrial menerangkan, “Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 22. 00 Wib korban bersama temannya dari kampung baru sedang jalan-jalan. Lalu ada dua orang laki-laki menyetop korban dan korban di bawa ke Kampung Toba, dan pelaku mengambil HP Oppo A5 dan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Sembari mengancam korban dengan sebilah pisau, merasa telah dirugikan dan agar mendapat perlindungan hukum, korban datang ke Polsek Kualuh Hulu dan membuat laporan ke SPKT Polsek Kualuh Hulu tentang apa yang dialaminya.”
Tambahnya, “Kemudian Tekab Unit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada hari senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 12.00 wib Kanit Reskrim Ipda Y. H. Gultom dan Tekab Reskrim menemukan petunjuk pelaku tersebut dan mendapat infomarsi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Toba, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura kemudian Tekab Reskrim langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka, dan dilakukan introgasi dan tersangka pun mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka diamankan ke mako Polsek Kualuh Hulu guna pengembangan tentang indikasi keterlibatan pelaku dalam perkara pidana lainnya yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu. Adapun barang bukti ialah (satu) unit kotak HP Oppo”.
Kata Kapolsek, “Pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP”.
Atas peristiwa ini, Sahrial mengingat kan kepada warga, “agar berhati-hati saat berada diluar rumah atau sedang berada di jalanan. Sebaiknya tidak usah keluar rumah kalau tidak ada hal perlu dan mendesak. Sebab saat ini pemerintah dan kita semua sedang menghadapi Pandemi Corona Virus Covid-19”. Imbuhnya.(Portal.labura.net)