SALURKAN BLT DANA DESA DENGAN ADIL DAN TRANSPARAN

Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa beserta jajarannya dan juga masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program Bansos Tunai dan BLT Dana Desa sebagai salah satu program bantuan tanggap Covid-19.

DASAR HUKUM
-          UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
-          UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
-          UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
-          UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-          PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
-          PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
-          PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN DESA
-          PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
-          SURAT EDARAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA
-          SURAT EDARAN KPK NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) DAN DATA NON-DTKS DALAM PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KE MASYARAKAT

Pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi di Indonesia telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah telah mempersiapkan program bantuan sosial yakni program bantuan tanggap Covid-19 yang disebut JPS (Jaring Pengaman Sosial).

Presiden ingin agar penyaluran Bansos Tunai dan BLT Dana Desa dipercepat, dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong prosedurnya, sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial, baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai.

Di tingkat nasional, Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah dilakukan agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi perintah Bapak Presiden Jokowi yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sosial, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mempermudah prosedur dan terobosan-terobosan yang kreatif.

Bantuan yang turun ke masyarakat bukan satu macam, tetapi ada 7 (tujuh) macam bantuan yang secara jelas dan berbeda-beda, jadi pengelola, cara penyaluran dan waktu penyalurannya juga berbeda.

Ketujuh macam bantuan tersebut adalah :
1.       Program Keluarga Harapan (PKH);
2.       Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA;
3.       Tambahan Sembako;
4.       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial;
5.       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi;
6.       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten;
7.       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/Pmk/.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menjelaskan bahwa :

·        Pemerintah Desa wajib mengangarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DESA
·        Dana Desa diprioritaskan untuk BLT DESA
·        Besaran BLT DESA adalah:
-          Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. dan,
-          Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
·        Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, mulai bulan April 2020.

Perlu diingat bahwa, satu keluarga hanya boleh menerima satu macam bantuan. Pelaksanaannya harus tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima manfaat. Serta besarnya nilai bantuan tunai yang di dapat telah ditentukan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bapak Juliari P. Batubara sebagai Menteri di Kementerian Sosial Republik Indonesia, menerangkan bahwa seluruh data yang ada di dinas sosial itu adalah data yang di dapat dari daerah, tidak ada pendataan dari Kemensos. Artinya, daerah yang paling tahu dari sekian yang masuk ke dalam data yang mereka kirimkan ke Kemensos itu, siapa yang miskin, rentan miskin, yang terdampak, terdampak sekali, tidak terlalu terdampak.

Melalui Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Yang kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera.

Melaui tulisan ini dan sesuai dengan arahan Presiden RI, saya sampaikan bahwa program-program ini penting bagi rakyat sehingga memberikan penekanan, sebagai berikut:

1.       Pelaksanaannya betul-betul tepat sasaran, data juga dari kelompok penerima manfaat by name, by adress. Sehingga tepat dan akurat melibatkan Kepala Desa atau Lurah dan Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah sehingga betul-betul bantuan ini bisa tepat.
2.       Penyalurannya sesegera mungkin, tepat dan cepat, serta secara transparansi dan akuntabel.
3.       Mekanisme penyaluran jaring pengaman sosial ini dilakukan seefisien mungkin, gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit, dan menyulitkan masyarakat.


Demikian tulisan ini saya perbuat, dengan harapan program pelaksanaan penyaluran Bansos Tunai dan BLT Dana Desa dilakukan dengan adil dan transparan. Karena masyarakat aktif mengawasi, semoga tidak terjadi penyimpangan dalam program bantuan tanggap Covid-19 ini. Apabila Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa beserta jajarannya melakukan penyimpangan saat pelaksanaan dan/atau penyaluran Bansos Tunai dan BLT Dana Desa, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.