Bantuan sosial( Bansos) Tunai ataupun BST sebesar Rp 200 ribu hendak senantiasa disalurkan sampai tahun 2021. Bansos BST Rp 200 ribu itu bakal disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat( KPM) lewat anggaran yang disediakan Kementerian Sosial( Kemensos) sebesar Rp 12 triliun.

" Yang telah terdapat dalam dipa( 2021) itu tertulis Rp 200 ribu per bulan buat 10 juta KPM," ungkap Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono , Senin( 9/ 11/ 2020).

Dalam penjelasan formal Kemensos, bansos tunai Rp 200 Ribu hendak disalurkan sepanjang 6 bulan ialah dalam periode Januari- Juni 2021. Sebaran BST ini mencakup 34 provinsi di segala Indonesia. BST itu disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

Buat mengenali siapa saja penerima Bansos BST Rp 200 Ribu dapat menjajaki langkah- langkah berikut:

a. Buka link https:// dtks. kemensos. go. id/.

b. Seleksi ID, kalian dapat memilah salah satu bukti diri yang hendak dicek

( NIK, ID DTKS ataupun no PBI JK/ KIS). Metode mudahnya, seleksi NIK.

c. masukkan No Induk Kependudukan( NIK). Masukkan nama cocok Kartu Ciri Penduduk( KTP).

d. Ketik ulang kode Captcha yang cocok dengan tampilan.

e. Klik kata cari kemudian akan timbul informasi apakah kalian penerima dorongan sosial bansos BST.

Adhy berkata, pada Kamis( 5/ 11) kemudian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan( PMK) menggelar rapat tingkatan menteri( RTM). Dalam rapat itu, diusulkan nominal BST 2021 sama semacam 2020 ialah Rp 300 ribu/ bulan.

" Hasil RTM di Kemenko PMK memutuskan, menyepakati buat menganjurkan kalau nilai Rp 200 ribu masih kurang. Sehingga minimun sama dengan tahun ini. Hingga disepakati kita hendak menganjurkan, baru hendak menganjurkan Rp 300 ribu," papar Adhy.

Tetapi, usulan itu baru dapat dilaksanakan bila telah memperoleh persetujuan Presiden Joko Widodo( Jokowi), serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku bendahara negeri.

Sambil menunggu kelanjutan usulan itu, yang dapat ditentukan Kemensos yakni Bansos BST Rp 200 ribu hendak senantiasa diperpanjang sampai 2021 untuk 10 juta KPM.

" Itu baru usulan buat membetulkan mutu dorongan jadi Rp 300 ribu. Kita tunggu saja. Selainnya lagi dalam proses, cocok usulan di rapat Kemenko PMK, tetapi belum hingga ke Presiden," tutup Adhy.