N alias Uwes (51) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Enung (57) di Soreang, Kabupaten Bandung.

Tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya itu lantaran kesal karena korban minta dicerai.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, korban dikatakan sempat curhat dengan pelaku sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa.

“Adapun motifnya karena si korban ini sempat curhat ke suaminya, bahwa ada mantan pacarnya yang ingin kembali,” ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (10/12/2020).

Hendra menjelaskan, dari pengakuan tersangka, istrinya itu sempat meminta diceraikan.

Selain itu, tersangka juga mengatakan bahwa Enung akan mengurus terkait administrasi perceraian dirinya dan Uwes.

Saat itu, Uwes yang murka karena mendengar permintaan istrinya langsung mengambil selimut untuk membekap istrinya tersebut.

Setelah melakukan pembunuhan, Uwes membawa kabur gelang emas milik korban.

Sementara itu, dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa selimut berwarna biru, gelang emas, sebatang rokok dan lakban.

Atas perbuatannya, Uwes harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar Hendra.