Tiga orang yang merupakan agen dan muncikari pada kasus prostitusi artis TA saat ini menyandang status sebagai tersangka.
Polisi menjelaskan, ketiganya bertugas menyediakan wanita dari berbagai profesi untuk melayani para pria hidung belang.
Ketiga orang tersebut adalah RJ alias Meauw, AH alias Nookie dan MR alias Alona.
RJ dan AH berperan sebagai pengiklan wanita yang akan dijual dengan cara memposting foto-foto para wanita tersebut di salah satu website.
Jadi, peminat yang ingin melakukan tindakan prostitusi itu, bisa langsung menghubungi wanita yang bersangkutan lewat situs web tersebut.
Sedangkan MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang memiliki jaringan dengan muncikari lain.
Wanita-wanita yang masuk dalam asuhan Alona berasal dari berbagai latarbelakang.
“Modusnya ini memperdagangkan wanita gang berprofesi sebagai artis, selebgram, pegawai swasta dan lain-lain,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Menurut Erdi, komplotan ini termasuk prostitusi kelas atas, sebab mereka mampu menyediakan wanita dari berbagai kalangan.
“Yang kita dapatkan adalah prostitusi kelas atas kenapa? Karena mereka mampu dan sanggup sesuai dengan keinginan pelanggan.
Misalnya pelanggan ingin artis, maka mereka mencari.
Pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencarinya.
Muncikari yang punya jaringan luas ini berhasil kita amankan,” pungkas Erdi.