Rahmad Basuki alias Rara (31) pelaku pencurian sejumlah motor di Tegal dan Pemalang berhasil tertangkap.

Dalam aksinya, pelaku kerap mengincar korban yang ia kenal dari sebuah aplikasi kencan sesama jenis.

“Jadi pelaku ini lewat sebuah aplikasi untuk gay, janjian dengan korban di hotel-hotel. Mereka kencan di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah.

Setelah itu saat korban lengah, pelaku memanfaatkannya untuk membawa kabur motor korban.

Syuaib mengatakan, hingga saat ini pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali di Kota Tegal dan empat kali di Pemalang.

Menurut informasi, pelaku beraksi sekitar bulan November 2020 dan korban terakhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi pada 15 November.

Bermodalkan nomor ponsel pelaku, polisi melakukan penyelidikan dengan berpura-pura mengajak pelaku untuk berkencan.

Hingga akhirnya polisi pun berhasil membekuk pelaku di sebuah hotel.

“Jadi kita tangkap di hotel yang sama di lokasi terakhir (15 November),” ungkapnya.

Saat penangkapan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, sebuah ponsel, juga kartu ATM dan lainnya.

Selain pelaku, polisi juga menciduk seorang perempuan berinisial S yang berperan sebagai penadah.

Atas perbuatannya, Rara terjerat pasal 363 juncto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, S terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.