Polda Metro Jaya mengantisipasi timbulnya kerumunan saat perayaan tahun baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kegiatan.
“Segala bentuk keramaian, perizinan malam tahun baru tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Yusri Selasa (15/12/2020).
Yusri mengungkapkan pihaknya melakukan hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Menurutnya, penularan virus Covid-19 saat ini semakin masif khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tak hanya itu, Yusri menegaskan hal yang sama juga berlaku bagi tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun.
Yusri menyebutkan tempat wisata seperti Ancol, Taman Mini, dan sebagainya akan tutup lebih awal saat malam tahun baru.
“Ancol pukul 17.00 sudah tutup, kemudian sama dengan taman mini,” ujar Yusri.
Pihaknya tidak memperbolehkan segala bentuk kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, sebanyak 8.179 personel gabungan TNI, Polri, serta Pemprov DKI akan melakukan pengamanan di Hari Natal dan Tahun Baru 2021.