Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pelaku pencurian yang menggunakan modus pecah kaca.

Diketahui, para pelaku biasanya melakukan aksi di rest area tol wilayah Jabodetabek.

“Dari lima ini, ada dua pelaku di bawah umur. Pertama M, perannya kapten. Lalu RP, dia sebagai joki, dan RE sebagai penadahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

 Yusri menjelaskan, para pelaku memanfaatkan korban yang sedang beristirahat dan menargetkan kendaraan yang terparkir di rest area.

Saat menjalankan aksinya, pelaku biasanya memecahkan kaca mobil korban untuk mengambil barang berharga seperti handphone, laptop, dan tas yang ditinggalkan korban di mobil.

Namun, dalam satu kasus para pelaku justru mendapat senjata api di dalam sebuah tas milik salah satu korbannya.

“Ini masih kita dalami karena saat dia ambil tas ini ada satu pucuk senjata api yang memang saat itu, saat dia melakukan aksinya, isinya senjata api. Kami sedang mendalami senjata api ini,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka telah melangsungkan aksinya sebanyak lima kali.

Atas perbuatannya, polisi menjerat komplotan pencuri ini dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, untuk penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.