Polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial HR dan ML yang merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang seringkali beraksi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Saat akan ditangkap, pelaku yang berinisial HR sempat memberikan perlawanan dan membuat petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

“Salah satu pelaku mengeluarkan senjata api yang berupaya untuk melumpuhkan petugas saat itu. Kemudian, karena membahayakan jiwa petugas, dengan tindakan tegas dan terukur, pelaku inisial HR meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020), dikutip dari detikcom.

Menurut keterangan Yusri, penangkapan kedua pelaku bermula ketika ada laporan warga terkait aksi keduanya di daerah Gambir, Jakarta Pusat.

Saat itu, pelaku berhasil mengambil satu buah sepeda motor milik warga dengan berbekalkan kunci leter T.

“Pelaku dua orang, pertama HR, perannya pemetik, dan kedua ML selaku joki,” ujar Yusri.

Sementara itu, HR dan ML ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, pelaku berinisial HR melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver saat akan diamankan petugas.

Sebelumnya, Yusri mengatakan kedua pelaku biasanya menargetkan motor-motor milik warga yang terparkir di pekarangan rumah korban.

Saat akan melancarkan aksinya, pelaku kerap berpatroli di lokasi sasaran.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ML dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka HR saat ini jenazahnya telah diambil oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.