Aparat kepolisian menangkap seorang residivis pencurian di sebuah café di Kota Baubau pada Selasa (15/12/2020).

Tim Panther Polres Baubau menangkap Midun (29) saat tengah bersama wanita pekerja hiburan malam.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan Midun sehari-harinya memiliki gaya hidup yang tinggi.

“Pindah dari satu café ke café yang lain,” ujar Zainal.

Menurut informasi yang diperolehnya, Zainal mengatakan Midun menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya.

Selain itu, berdasarkan data kepolisian, Midun telah melancarkan aksi pencurian sejak berusia 12 tahun.

Zainal menyebutkan, penangkapan ini merupakan penangkapan ke sebelas terhadap Midun.

Penangkapan kali ini bermula dari adanya tiga laporan pencurian di rumah mewah dengan kerugian hingga ratusan juta.

“Untuk tiga TKP ini kurang lebih sudah sekitar Rp 800 juta,” papar Zainal. 

Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas sebesar 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas, dan sejumlah uang tunai.

Zainal menyatakan Midun bertanggung jawab atas aksi pencurian di 18 rumah dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.