Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengaku tidak menyangka hal tersebut terjadi lantaran ia belum melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pihaknya merasa terkejut saat Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

“Tentunya saya, para pengacara semua terkejut,” ucap Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mengungkapkan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi dan akan menjalani pemeriksaan pada Senin (14/12/2020).

Terkait penetapan tersebut, Rizieq Shihab membantah jika ada yang mengatakan bahwa ia bersembunyi.

“Tidak benar ada yang katakana saya sembunyi, saya lari, tidak benar,” tegasnya.

Rizieq Shihab mengatakan pada saat itu ia tetap berada di Markaz Syariat, Megamendung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali namun Rizieq Shihab tidak hadir karena alasan kesehatan.

Penyidik kemudian menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.