MS seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur diamankan polisi karena menganiaya RS (35) mantan istrinya dengan velg motor.
Kejadian tersebut membuat korban mengalami retak tulang pada bagian tangan.
“Pelaku meminjamkan motor korban kepada rekannya, lantaran motor tak kunjung kembali, akhirnya terjadi cekcok hingga terjadi penganiayaan oleh pelaku menggunakan sebuah pelang motor,” kataKanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Bukan hanya itu, selain melempar korban dengan velg motor pelaku juga menggunakan sapu dan memukul kepala korban hingga ia tersungkur.
Setelah terjatuh, pelaku juga sempat menyeret korban hingga membuat luka korban bertambah.
“Atas penganiayaan itu, korban mengalami retak di bagian tulang tangan kirinya, luka memar kaki dan kiri, luka memar di mata sebelah kanan, luka memar di bagian kepala, luka memar di bagian belakang badan korban,” ucap Purwanto.
Saat itu, kasus penganiyaan tersebut pun dilaporkan ke pihak Polsek Sungai Kunjang.
Aparat yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Saat penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa velg motor dan sapu.
Sementara itu, korban kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut Purwanto, sebelum penganiayaan itu terjadi keduanya, yaitu MS dan RS berencana untuk rujuk.
Atas kejadian tersebut, MS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
sumber: SALINGSILANG.NET
https://www.salingsilang.net/1737/seorang-pria-di-samarinda-aniaya-mantan-istri-pakai-velg-motor/