Polda Jawa Timur menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus ancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.

Awalnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Gus Nawawi lantaran telah memberikan ancaman melalui channel YouTube-nya, Amazing Pasuruan.

Dilansir dari detikcom, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan ancaman tersebut bersifat personal.

“Sifatnya sangat personal dan tidak layak jadi konten YouTube,” ujarnya.

Gidion mengatakan tersangka memberi ancaman akan menggorok leher Mahfud MD ketika pulang ke Pamekasan.

Menurut penuturan Gidion, penangkapan terhadap empat tersangka ini berasal dari dua laporan berbeda.

Dalam penelusurannya, tim siber mengungkap tiga orang tersangka lainnya yang turut menyebarkan video tersebut di akun media sosialnya.

Gideon mengatakan, pihaknya harus melakukan penindakan secara tegas terhadap para tersangka.

“Jka tidak maka ruang peradaban baru terhadap media sosial akan rusak,” tuturnya.

Ia menjelaskan, hal itu dapat merusak peradaban dunia maya dan mempengaruhi kehidupan di dunia nyata.