Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta Antam membayar kerugian senilai Rp 817,46 miliar setara dengan 1,1 ton emas batangan Antam.

Terdapat 5 pihak tergugat dalam perkara dengan nomor 58/Pdt.G/2020/PN Sby tersebut.

Tergugat I meliputi Antam, tergugat II yakni Kepala BELM Surabaya I Antam, kemudian tergugat III adalah Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam.

Selanjutnya, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto merupakan tergugat IV serta Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Penggugat menyatakan kelima tergugat tersebut telah bersalah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan.

Tergugat I dan V harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan.

Selain itu, petitum lainnya juga berbunyi bahwa tergugat I dan V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immaterial senilai Rp 500 miliar.

Sementara itu, PN Surabaya telah menjalankan sidang sebanyak 31 kali sejak perkara tersebut didaftarkan pada 7 Februari 2020 lalu.

Kemudian pembacaan putusan oleh majelis hakim telah berlangsung pada Rabu (13/1/2021).