BANGNES.COM - Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan RS alias Uuk (29) di Dusun Ponceb Aek Nabara, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (29/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto menerangkan, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono bersama Katim Opsnal Aiptu Sistrianto dan tim setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga bernama alias Iis di Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sedang memakai narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Tim opsnal meluncur ke TKP dan melakukan penggrebekan. Namun, ketika dilakukan penggerebekan terhadap Iis, petugas tidak ada menemukan barang bukti.

“Selanjutnya pelaku Iis diinterogasi dan mengakui kepada petugas sering membeli sabu kepada RS alias Uuk di Dusun Poncep Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu,” ungkap Kapolsek. Jum’at (29/1/2021).

Persis Kamis dini hari, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan undercover buy di Poncep Tengah, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Bilah Hulu dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat transaksi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut 3 plastik tembus pandang terdiri dari 2 paketan kecil 1 paketan besar dari dalam rumah,” bebernya.

Kepada polisi, Uuk mengaku, mendapatkan barang tersebut dari PB yang berada di Aek Nabara. Namun, saat dilakukan pengembanga, PB tak ditemukan dan akhirnya Uuk digiring ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(PRC/ADM)