Sopir mendiang Chacha Sherly, KU, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang menyebabkan korban jiwa.

 Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, pada awak media, Kamis (7/1). 

“Hasil koordinasi dan olah TKP kami menetapkan KU sebagai tersangka,” kata AKP Muhammad Adiel Aristo, dilansir Radar Semarang.

 

 Menurut Aristo, tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 karena lalai memperhatikan kecepatan laju kendaraan saat di Tol Ungaran.

“Tersangka dalam keadaan baik. Hari ini swab, selanjutnya kami lakukan penahanan,” ungkap Aristo. Diketahui, kendaraan yang dikendarai KU sekaligus ditumpang Chacha Sherly melaju dengan kecepatan 80 sampai 100 km/jam.

 

 Sehingga KU melanggar batas maksimal kecepatan sehingga tersangka tidak mampu mengusai kemudinya saat kecelakaan beruntun di Tol Semarang – Solo KM 428, Senin (4/1).

 Akibatnya, Chacha Sherly mengalami kecelakaan fatal karena mobil yang dikendarai KU berpindah jalur dan ditabrak bus dari arah berlawanan.