BANGNES.COM - Terdakwa kasus korupsi BPJS tahun 2014 dan 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara, dr Marliana Lubis, yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan diminta untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara.

Tindakan pemecatan terhadap kelima Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijalankan setelah salinan putusan PN Tipikor kami terima,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara Mhd Daud menjawab, Kamis (21/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara, Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Pidsus, Dipo Sembiring, di ruang kerjanya, Senin (18/1) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Intel Kejaksaan Negeri Batubara dan Kejatisu terkait terdakwa dr Marliana Lubis yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan.

“Terdakwa korupsi BPJS di RSUD Batubara dr Marliana Lubis divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, serta diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih oleh Pengadilan Tipikor Medan, dan jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti maka harta benda yang bersangkutan akan dilelang, terdakwa tidak koperatif. Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan terdakwa sebagai DPO. Oleh karena itu pihak Kejaksaan meminta kepada yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Dipo, Senin (18/1).

Menurut Dipo dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Medan telah memutus 5 orang terdakwa korupsi BPJS tahun 2014 dan 2015 di RSUD Batubara. 5 terdakwa kasus korupsi BPJS di RSUD Batubara diantaranya, dr Marliana Lubis divonis 5 tahun 6 bulan, Enilawati Ambarita (34) divonis 1 tahun denda Rp 50 juta, Rianti (32) divonis 1 tahun denda Rp 50 juta, Khairunnisa (42) divonis 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta, Ahmad Fahmi (41) divonis 1 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta.

“Keempat terdakwa selain dr Marliana Lubis saat ini tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara,” tandasnya.

(PRC/MUHAMMAD TAUFIK)