Seorang pria beristri di
Kabupaten Mojokerto tega mencabuli balita empat tahun. Pelaku yang merupakan
tukang servis kulkas mengaku terangsang kecantikan korban.
Pencabulan
tersebut dilakukan Akhmad Suprianto (38), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten
Mojokerto pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat
itu korban usai membeli makan di warung dekat rumahnya. Sedangkan kedua orang
tua korban sedang bekerja.
Tahu
korban sedang ditinggal kedua orang tuanya, Suprianto membujuk balita asal
Kecamatan Pacet tersebut. Pria beristri ini berpura-pura mengajak korban
membeli mainan ke pasar. Namun, tersangka mengajak anak balita tersebut ke
tempat kosnya dekat rumah korban.
“Tersangka
mencabuli korban. Kemudian tersangka melakukan onani depan korban,” kata
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan
Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (4/1/2021).
Perbuatan
bejat Suprianto terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Polisi
pun meringkus tersangka beserta sejumlah barang bukti. Salah satunya baju yang
dipakai korban saat dicabuli.
“Tersangka
mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak,” terang Dony.
Akibat
perbuatannya, tukang servis kulkas itu disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun
penjara sudah menantinya.
“Kami
imbau para orang tua selalu menjaga anak-anaknya supaya terhindar dari para
pelaku kejahatan pedofil,” lanjut Dony.
Sementara
Suprianto menjelaskan, sebelumnya korban beberapa kali diajak ayahnya ke tempat
kosnya untuk servis kulkas. Beberapa kali melihat balita itu, ia terangsang
dengan kecantikan korban.
Meski
begitu, ia menampik mengidap pedofilia.
“Hubungan sama istri baik-baik saja. Waktu itu saya tidak sadar, anaknya cantik,” ungkapnya, Senin (4/1/2021).