Aksi salah geledah seorang perwira TNI AD berakhir dengan penahanan empat anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang.

Melansir dari akun Instagram tnilovers18, Senin (29/3/2021) keempat polisi itu mendapat sanksi penahanan 14 hari.

Keempat polisi tersebut adalah Aiptu M, Aipda K, Bripka A dan Briptu A.

Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta setempat menahan mereka karena dugaan melanggar SOP.

Keempatnya terbukti melakukan kesalahan yakni menggeledah kamar hotel Kolonel TNI AD, I Wayan Sudarsana tanpa SOP yang benar.

Sementara itu, dalam Surat Telegram Kapolda Jatim TR no 587 tanggal 26 Maret 2021 tertuang keputusan mutasi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Malang, Kompol Anria Rosa.

Anria sendiri merupakan pimpinan dari 4 anggota polisi yang terlibat kasus salah tangkap kolonel TNI tersebut.

Mutasi Kompol Anria merupakan Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.

Lantas, AKP Danang Yudanto merupakan sosok yang menggantikan Kompol Anria.

AKP Danang, sebelumnya adalah Panit II Unit III Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.

“Benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR no 587 tanggal 26 maret 2021 yang ditandatangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa yang dimutasi ke Polda Jatim. Mutasi hal yang biasa dilakukan polri untuk penyegaran organisasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan pada Sabtu (27/3/2021).

Salah Geledah Kamar

Sebelumnya, salah geledah anggota TNI berpangkat kolonel, Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota jadi sorotan.

Kejadian salah gerebek oleh empat anggota Reskoba itu terjadi pada Kamis (25/3/2021) di Hotel Regent Park, Kota Malang.

Kejadian tersebut berawal saat Kol Chb I Wayan Sudarsana sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021 dan menginap di hotel.

Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.

Setelah bangun dan membuka kamar, empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam.

Selanjutnya, dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar, mereka mendorong serta memaksa Kol Chb I Wayan Sudarsana duduk di kursi hingga kaos yang ia kenakan robek di kerah.

BACA JUGA:  Video Detik-detik Kilang Pertamina Balongan Meledak, Sangat Menegangkan

Merasa kaget, Kol Chb I Wayan Sudarsana coba menjelaskan bahwa ia adalah kolonel TNI AD yang sedang bertugas.

Namun anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tak menghiraukan dan tetap memperlakukannya dengan kasar.

Pada penggeledahan itu, Kolonel I Wayan Sudarsana meminta empat polisi itu menunjukkan surat tugas, dan mereka menunjukkannya.

Usai menunjukan surat itu, keempatnya melanjutkan penggeledahan seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana, termasuk isi tas.

Kemudian, Kolonel I Wayan Sudarsana juga sempat meminta untuk memanggil Polisi Militer (PM).

Hal ini ia minta karena memang sesuai prosedur, tapi lagi-lagi tak mendapatkan respons.

Akhirnya, usai penggeledahan selesai polisi tidak menemukan benda terlarang di kamar hotel itu.

Tak memberi penjelasan apapun, keempat polisi tersebut pergi begitu saja.

Pengusutan Kasus Salah Geledah

Kol Chb I Wayan Sudarsana langsung menuju ke Mako Hubdam V/Brawijaya. 

Kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya.

Menyusul juga L Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona ke sana.

Kapolresta Malang Kota dan Kol Chb I Wayan Sudarsana. (Sumber: Istimewa).

Kapolresta Malang Kota dan Kol Chb I Wayan Sudarsana. (Sumber: Istimewa).

Kol Chb I Wayan Sudarsana pun menjelaskan kronologi kejadian dan meminta kepada Kapolresta Malang Kota untuk membina anggotanya agar lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur.

Kapolresta Malang Kombes Leonardus pun menyampaikan permohonan maaf kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana dan instansi TNI AD atas kesalahan yang anggotanya perbuat.

Dia berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang memberikan hukuman sesuai dengan kode etik Polri secara transparan agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi di kemudian hari.

Leonardus juga berjanji akan mengirim putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya.

Sedangkan anggota Satresnarkoba Polresta Malang dengan perwakilan Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.

Ia mengaku siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mendengar hal tersebut, Kol I Wayan mengaku telah memaafkan mereka.

“Terima kasih semuanya, saya secara pribadi memaafkan ya. Tapi secara kedinasan saya serahkan kepada bapak Kapolres atas yang dilakukan ya. Saya tidak tahu, saya tidak ingin mencampuri. Bapak Kapolres silakan apa yang tadi, ya saya tidak tahu prajurit salah itu apa yang harus di (beri sanksi), silakan bapak (Kapolres). Terima kasih banyak,” ujar Kol Chb I Wayan Sudarsana.

(Leo/Leo)