BANGNES.COM – Pemerintah resmi melarang semua jenis transportasi beroperasi saat periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemerintah dalam kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan larangan berlaku untuk kendaraan umum maupun perseorangan.

Melansir dari KOMPAS.TV pada Sabtu (10/4/2021), untuk kendaraan bermotor umum yakni jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Sementara kendaraan bermotor perseorangan yakni jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan adanya pengecualian bagi beberapa alat transportasi dengan keperluan tertentu.

Berikut daftar jenis transportasi yang masih boleh beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021:

Transportasi Darat

Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI

Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Transportasi Laut

Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut

Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas

Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan

Kapal penumpang yang mengangkut barang logistik meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi

Transportasi Udara

Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan memulangkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing

Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

Operasional angkutan kargo

Operasional angkutan udara perintis

Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara

Kereta Api

KA antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan supply

Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan penumpang

Penyeberangan

Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19

Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

(Mel/Nov).

Baca Juga :