BANGNES.COM — DF (27), merupakan seorang muncikari yang tega menjadikan gadis berusia 12 tahun sebagai PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepolisian berhasil meringkus DF pada 11 Maret 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan cara pelaku menjajakan anak di bawah umur itu.

Pelaku menjajakan gadis berinisial AC yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu secara daring.

“Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan (cara) meng-upload foto-foto korban (secara online),” kata Guruh, dikutip dari jpnn.com, Sabtu (10/4/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif gadis tersebut sebesar Rp450 ribu tiap melayani pria hidung belang.

Saat mengamankan DF, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp450 ribu dan kunci kamar apartemen,” ujarnya lagi.

Pihak kepolisian sudah mengembalikan korban AC ke keluarga agar mendapat bimbingan.

Sedangkan DF kini mendekam di Mapolsek Kelapa Gading.


(Leo/Ana)