BANGNES.COM - Mengingat terjadinya banyak polemik dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2022, terutama di Desa Simangalam yang sangat miris dan mencekam.
Setelah dengan beberapa kali aksi unjuk rasa Masyarakat Desa Simangalam hingga berjilid-jilid dengan ratusan hingga hampir ribuan orang Masyarakat Desa Simangalam, bahkan sudah melewati tahapan pengumuman Penetapan Calon Kepala Desa yang dihadiri BPD, Perwakilan DPMD, Kapolres Labuhanbatu, Kapolsek Kualuh Hulu serta Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Simangalam.
Kuat dugaan penyebab polemik tersebut bukan hanya ada pada para calon kandidat atau panitia desa sebagai pelaksana yang bahkan telah berganti sebanyak 3 (tiga) kali, diduga kesalahan terbesar adalah pada Perda dan Perbup yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Perda dan Perbup yang dimaksud adalah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Yang mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara awalnya mengatakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan di Desa untuk mengikuti aturan yaitu Perda dan Perbup tersebut, namun Saat Panitia melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk Panitia Kabupaten atau Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kabag Hukum atau melakukan segala sesuatunya sesuai Perda dan Perbup yang dimaksud, tapi malah Pemerintah Kabupaten seakan-akan mengahalang-halangi dan mempersulit kinerja Panitia Pemilihan.
Buktinya adalah, seorang Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan Panitia (9 Mei 2022) sekira pukul 6 sore, diundang Panitia untuk pengundian nomor urut di Kantor Bupati pukul 21.00 Wib. Namun sesuai undangan yang seharusnya dilaksanakan jam 9 malam, tapi hingga jam 3 subuh pengundian nomor urut tidak dilaksanakan. Karena setelah si Calon yang mengkonfirmasi kepada Panitia mengatakan, ternyata Panitia Desa tersebut di lantai 2 Kantor Bupati diinterogasi oleh Kabag Hukum tampak juga di dalam ada Bapak Bupati dan Bapak Sekda Labura, dll. Sehingga pelaksanaan tahapan yang seharusnya selesai tanggal 7/8/9 Mei 2022, hingga saat tidak terlaksana dan belum selesai.
Pada pokoknya, berdasarkan keterangan dari Panitia Pilkades yang tadi malam diinterograsi oleh Sekda dan Kabag Hukum di Kantor Bupati hingga jam 2 malam diminta untuk mentiadakan aktivitas tahapan Pilkades di Desa Simangalam.
Oleh karena itu, dengan ini saya Advokat JH Situmorang dari Kantor Hukum Labura Law Firm menantang Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kabag Hukum atau yang Kompeten terhadap itu untuk melakukan DEBAT TERBUKA Terkait Perda pasal per pasal dari pasal 1 hingga pasal 76 dan Perbup yang sebanyak 61 pasal, agar terciptanya kepastian hukum Pilkades tahun 2022 di Labura.
Untuk waktu dan tempat, silakan ditentukan saya siap mengikuti beserta segala sesuatu teknisnya.
Jika bersedia, hubungi saya di nomor Telp/WA: 081 297 366 877.
JHOHANNES H. SITUMORANG, SH
Advokat Kantor Hukum Labura