BANGNES.COM - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria, diduga Pelaku pencurian dengan pemberatan / Curat, yang terjadi di Rumah Dinas Bupati Asahan Jalan Jendral Sudirman Nomor 5, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Pelaku berinisial I alias Uleng alias Angga (57), warga Jalan Hamka Gang Senangin, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diketahui merupakan seorang pegawai tenaga honor Kantor Bupati.


Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M. Said Husein, S.IK mengatakan, peristiwa itu dilakukan dengan cara terlapor mengambil 1 unit Hand Phone merk Samsung Galaxy Z Fold 2, dengan nomor imei 1 352542488681201 dan nomor imei 2 356342238681205 warna mystic black, yang semula Hand Phone tersebut berada di dalam laci kamar rumah dinas Bupati Asahan dan laci tersebut dalam keadaan terkunci.


"Terlapor masuk kedalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi, setelah itu terlapor membuka laci dan mengambil Hand Hhone," ujar Kasat Reskrim.


Akibat dari kejadian tersebut, Korban bernama Cakra Bakti (42), warga Jalan Aksara Nomor 22 Komplek Pemda, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan mengalami kerugian materi sebesar Rp. 36.000.000 dan langsung melaporkan ke Kantor Satreskrim Polres Asahan.


"Berdasarkan laporan dari Korban, Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at, tanggal 26 Agustus 2022, sekira pukul 19:00 Wib Petugas menerima informasi, bahwa ada Pelaku hendak menjual Hand Phone dengan merk Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jalan Kartini depan Gang Pantai (T.O.Tempat)," sebutnya.


Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Petugas pun melakukan under cover untuk membeli HP tersebut dan disepakati bertemu di daerah Jalan Penegak Gang Buntu, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


"Sesampai di TKP yang disepakati, Petugas bertemu dengan seorang laki-laki yang di ketahui berinisi I alias Uleng alias Angga, kemudian Petugas langsung mengamankan Pelaku berikut barang bukti HP Samsung Galaxy Z fold 2 dan Pelaku juga mengakui perbuatan yang telah melakukan pencurian di Rumah dinas Bupati Asahan," ungkapnya.


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku bersama barang bukti 1 Unit HP Samsung Galaxy Z Fold 2 di bawa ke Polres Asahan.


(Hendra Piliang)