BANGNES.COM - Tempat klub malam yang berlokasi di jalan juang 45,kelurahan Lobusona,kecamatan Rantau selatan, kabupaten Labuhanbatu masih terus beroperasi.
Sebenarnya klub malam ini sudah di cabut ijin nya oleh dinas perijinan Labuhanbatu, lantaran telah melanggar ketentuan dalam peraturan perizinan.
Klub malam yang dulunya bernama Hans Club Station ini berganti nama dengan nama Brother, dan tidak pernah tersentuh oleh aparat meski tak pernah diberi ijin keramaian oleh kepolisian Resor Labuhanbatu.
“Kami tidak ada beri ijin keramaian” kata Kasat Intelkam AKP.Sunarto beberapa waktu lalu.
Kemarin masyarakat juga pernah melakukan aksi penolakan atas berdirinya club malam ini hingga berujung penutupan dan penghentian usaha tersebut, namun secara tersembunyi klub malam tersebut buka kembali.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Pusat Studi Kolektif Indonesia yang bergerak meyikapi kebijakan publik meminta pemerintah Labuhanbatu dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda untuk melakukan tindakan.
“Klub Malam ini seolah olah berdiri tampa peduli adanya aturan, sehingga kita harus mendesak Dinas terkait untuk melakukan tindakan, kalaupun pemerintah juga tak peduli dengan hal ini, kami akan mensomasi usaha klub malam tersebut”.Tegas Fauzi Ramdhan Selaku Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia. Minggu (17/7/2022).
(Ns/Jp)