BANGNES.COM - Alles Saur Manalu buruh PT. Maju Indoraya penuhi panggilan Mediasi kedua (2) Disnaker Provinsi Sumatera Utara atas dugaan PHK sepihak yang di terimanya dari PT. Maju Indoraya Perusahaan Perkebunan Pengolahan Kelapa Sawit pada Jum'at 30 Desember 22.
Pada keterangannya, Alles mengatakan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,
"Saya disuruh mundur pada Jum'at 30 November 2022 dengan alasan yang tidak dijelaskan dan tidak saya perbuat sama sekali. Nah, yang paling aneh lagi pada tanggal 1 Desember 2022 saya Mala dipanggil perusahaan untuk menanda tangani kontrak kerja. Padahal sebelum saya disuruh mundur oleh perusahaan, saya merupakan pekerja tetap (PKWTT) di Perusahaan tersebut." Jelas Alless pada wartawan.
Lebih lanjut buruh PT. Maju Indoraya Jalan Jemadi No.18C Pulau Berayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara ini menambahkan bahwa Mediasi oleh Disnaker Sumut ini adalah panggilan ke dua yang didasari dari kesepakatan bersama.
"Ini adalah panggilan kedua, sebelumnya setelah saya melaporkan permohonan mediasi ke Disnaker pada Januari 2023 telah dilakukan mediasi pertama pada 23 Februari 2023 yang tidak dihadiri oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan Mediasi kedua (2) juga tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. Padahal sudah ada kesepakatan untuk sama-sama memenuhi panggilan Disnaker Provsu hari ini." Tambah Aless.
Menurut Nelson Manalu, SH MH, yang didampingi Riki Panjaitan, SH, Bob Panjaitan, SH, Sahat Panjaitan SH, dan Erwin Manalu selaku Kuasa Hukum Aless bahwa sebelumnya juga sudah melakukan permohonan pertemuan di Perusahaan untuk berdialog secara kekeluargaan musyawarah mufakat.
"Jelas si buruh menolak dugaan PHK sepihak yang dilakukan Perusahaan. Sebelumnya, kami sudah beritikad baik memohon perundingan secara kekeluargaan di Perusahaan, tetapi tidak pernah digubris oleh pihak Perusahaan.
Karena tidak ditanggapi, barulah kami membawa kasus ini ke perselisihan hubungan industrial Disnaker Provsu. Sudah panggilan kedua tetapi juga belum ada itikad baik dari pihak Perusahaan untuk hadir dan menyelesaikan permasalahan yang dialami Alles Saur Manalu.
Maka kami selaku kuasa hukum akan membawa kasus ini ke jalur hukum ketenagakerjaan yang berlaku sampai selesai." Jelasnya.
Alles yang merupakan warga Batang Toru, Tapanuli Selatan ini menambahkan agar pihak Perusahaan memperjelas status kerja dan menyelesaikan kasus yang dialaminya secepat mungkin.
"Saya berharap Disnaker dapat menjembatani, memberikan solusi dan menyelesaikan kasus saya secepatnya. Begitu juga dengan pihak Perusahaan agar beritikad baik untuk menyelesaikan kasus saya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku." Harap Alless.
Dijelaskan, sebelum terjadinya permintaan pengunduran diri dari perusahaan ke Alles, pihak Perusahaan melalui Didit Budi Suranto selaku Manager HRD PT. Maju Indoraya memberikan Surat Peringatan ke tiga (SP3) tanpa didahului oleh SP 1 dan SP2.
"Sebelum disuruh mundur, sebelumnya saya di beri SP3. Tetapi SP1 SP2 belum pernah saya terima sebelumnya. Seharusnya, sebagaimana yang saya ketahui bahwa SP itu juga harus mempunyai jenjang waktu.
Ini tanpa alasan yang jelas Perusahaan mengeluarkan SP3, PHK sepihak sampai dengan memberi pilihan bekerja dengan status yang berbeda yaitu Karyawan menjadi Pekerja Kontrak (PKWTT beralih menjadi PKWT) dengan waktu yang tidak beraturan atau tidak sesuai aturan.
Halitulah yang menjadi pertanyaan mendasar bagi saya untuk dapat diuraikan oleh Disnaker dan Perusahaan.
"Apakah itu sah..?" Tutup Alles mengakhiri wawancara. (Po/Af)