BANGNES.COM - Menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) sebesar 15 % tahun 2024, Partai Buruh Bersama Serikat Pekerja / Serikat Buruh se Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut pada hari Senin 13 November 2023 mendatang.

Menurut Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, sudah selayaknya kaum buruh Sumut mendapat kenaikan upah layak di tangan PJ Gubernur Hasanuddin.

"Kenaikan UMP Sumut kami tuntut 15%, bukan tidak beralasan, tapi memang karena Upah buruh disini sudah tidak mengalami kenaikan signifikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini," ujar Willy Agus Utomo yang juga sebagai Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan, Jumat (10/11).

Selain itu ada empat alasan pihaknya meminta kenakiakam UMP Sumut sebesar 15 persen, Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan. Menurutnya, UMP dan UMK di Sumut masih jauh dari kriteria upah layak tersebut.

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

"Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak," ungkap Willy.

Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen.

“Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen,” ujarnya.

Keempat, inflasi harga pangan yang dkonsumsi buruh dan keluarganya. Willy menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

"Maka dengan alasan tersebut akan kami sampaikan di aksi unjuk rasa buruh Sumut di kantor Gubsu dan DPRD Sumut Senin mendatang," ucap Willy.

Selain menuntut kenaikan upah dalam aksi nanti, Partai Buruh juga mengusung beberapa poin tuntutan diantaranya, menolak isi revisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, khususnya pasal tentang upah minimum, menolak formulasi kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, meminta menaker mengeluarkan surat edaran menteri tentang kenaikan upah minimum sebesar 15% tahun 2024, menolak UU Cipta Kerja, selesaikan Kasus Perburuhan di Sumut yang sudah sepuluh tahun tidak selesai diantaranya kasus buruh di PT Starindo Prima, PT Bintang Mutiara Cemerlang, dan Usut kasus mafia tanah yang merampas tanah petani di Sumut

"Aksi ini juga diikuti oleh massa serikat pekerja serikat buruh Sumut, diantaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, FSPMI, SPN, KPBI, SPMS, dan SPI, massa aksi diperkirakan 500 orang yang berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Binjai," tutupnya.


(PR/AF)