BANGNES.COM - Dalam dunia kerja atau ketenagakerjaan upah menjadi bagian yang sangat penting untuk dibicarakan.
Bukan hanya tentang besaran UMK di Kabupaten Kota, perbedaan sektor maupun bagai macem jenis pekerjaan menjadi hal yang hangat untuk diperbincangkan.
Di Indonesia sendiri sistem pengupahan sering berubah-ubah regulasinya, mulai dari perhitungan Komponen Hidup Layak seorang Pekerja hingga sampai dengan berdasarkan perhitungan Implasi dan Pertumbuhan Ekonomi seperti yang dipergunakan saat ini.
Dari sistem pengupahan yang diterapkan Undang-Undang, tak jarang menimbulkan perbedaan pandangan antara Buruh, Perusahan, Pemerintah atau Serikat Buruh, Pemerintah dan APINDO dalam menghitung Upah/Kenaikan upah diakhir tahun untuk dipakai pada satu tahun kedepan.
Menjawab tantangan hal tersebut, Serikat Buruh FSPMI Kota Medan menjelaskan bagaimana Serikat Pekerja dalam menyusun Strategi dan keperluan untuk memaksimalkan kenaikan UMK tahun 2025.
Bukan hanya perhitungan angka, Tony Rickson Silalahi, SH (Ketua FSPMI Kota Medan) mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun strategi kenaikan UMK, mulai dari UU, dampak yang dirasakan kedepan, hingga menrincikan penyebab awal dan yang dirasakan sebelum aturan atau regulasi diterapkan.
"Pasca berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada tahun 2020 oleh Presiden Jokowi dan Wakil Rakyat DPR-RI yang mengatur tentang kebijakan upah murah.
Kenaikan upah setiap tahun menjadi sangat rendah, hal ini berdampak terhadap menurunnya daya Pekerja/Buruh dan keluarganya yang jumlahnya mayoritas di negeri ini.
Ditengah menurunnya daya Pekerja/Buruh, angka inflasi tinggi yang membuat harga barang-barang semakin mahal.
Akibatnya, barang-barang di pasaran tidak laku, pertumbuhan ekonomi menjadi melambat. Faktanya, akibat dari kebijakan upah murah kehidupan Pekerja/Buruh dan keluarganya pun semakin melarat dan pengusaha juga ikut cengap-cengap" Jelas Tony saat menjelaskan dampak dari Undang-Undang yang katanya tidak berpihak ke Buruh.
Selain mendeteksi penyebab awal sistem pengupahan, Tony menambahkan bahwa kenaikan UMK harusnya 10%.
"Untuk meningkatkan daya beli Pekerja/Buruh dan keluarganya, maka tahun 2025 upah minimun Provinsi dan Kab./Kota (UMP & UMK) minimal naik diangka 10%.
Hal ini penting dilakukan untuk memulihkan daya beli Pekerja/Buruh dan keluarganya yang sudah sangat terpuruk. " Ucapnya
Sedangkan Strategi dalam hal menaikan UMK Kota Medan untuk tahun 2025, Tony mengatakan bahwa akan dilakukan secara politik.
"Upah merupakan kebijakan politik dan merupakan "jantung" penghasilan Pekerja/Buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Dalam waktu dekat akan ada agenda politik di Indonesia.
Pertama, tanggal 20 Oktober 2024 Prabowo akan dilantik menjadi Presiden RI bersama Menteri-Mentri kabinetnya. Kedua, tanggal 27 Nopember 2024 akan dilakukan Pilkada serentak. Di akhir bulan Nopember 2024, para Gubernur melalui rekomendasi Bupati/Walikota juga akan menetapkan upah minimun Provinsi dan Kab./Kota (UMP & UMK) tahun 2025.
Momen politik ini harus dimanfaatkan. Pertama, Gerakan Pekerja/Buruh baik Serikat Pekerja/Buruh maupun Partai Buruh harus mampu melobby dan meyakinkan Presiden baru dan kabinetnya agar mau mencabut/membatalkan atau minimal merevisi ketentuan upah murah menjadi upah layak dalam regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Kedua, menyuarakan issue upah layak melalui aksi-aksi demonstrasi dan melakukan lobby lobby serta membuat deal/komitmen politik kepada para kandidat kandidat Paslon Kepala Daerah yang "potensial" menang.
Deal politik tentang issue upah layak ini penting dibuat sebagai komitmen dan bahan sosialisasi/kampanye untuk meyakinkan para Pekerja/Buruh dan keluarganya yang suaranya signifikan agar mau memilih dan memenangkan kandidat-kandidat Paslon Kepala Daerah."urai Tony menjelaskan sekaligus mengakhiri wawancara.
(AF)