BANGNES.COM
– Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut Singapura sebagai surga koruptor.

Hal tersebut memancing kemarahan dari pemerintah Singapura.

Dalam situs resminya Kemlu Singapura menyebut pernyataan tersebut tidak memiliki dasar apapun.

“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut,” terangnya, Sabtu (10/4/2021).

Lebih lanjut Kemlu Singapura juga menjelaskan bahwa Singapura telah memberi bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi.

Kemlu Singapura menyinggung soa bantuan CPIB terhadap KPK termasuk salah satunya pemanggilan kepada orang yang hendak KPK periksa.

Menurutnya, Singapura sudah memfasilitasi kunjungan KPK pada tahun Mei 2018 untuk mewawancarai seseorang dalam penyelidikan mereka.

Selain itu, juga terkait perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan sebagai satu paket pada April 2007 silam.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara anggota ASEAN.

Singapura menegaskan pihaknya berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.

Sehingga akan tetap bekerja sama sesuai hukum domestik dan kewajiban internasional dengan Indonesia dalam penegakan hukum.


(Mel/Nov).